Di awal kepengurusan DPM FIB UI 2017, program kerja yang menjadi tugas pertama adalah melaksanakan mekanisme fakultas(*). Mekanisme fakultas merupakan satu cara untuk memilih atau menentukan perwakilan FIB di tingkat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI periode 2017. Mekanisme fakultas dilaksanakan ketika tidak ada perwakilan dari fakultas yang maju melalui mekanisme pemilihan raya atau Pemira. Ketentuan tersebut termuat di dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UUD IKM UI) (hasil perubahan pada tahun 2015) yaitu pasal 26 ayat 2 UUD IKM UI mengenai pemilihan perwakilan
fakultas melalui mekanisme fakultas apabila tidak memiliki wakil di Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia. (lengkapnya silakan dibuka http:/dpm.ui.ac.id).
Mekanisme fakultas untuk Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) memiliki linimasa sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pengisian berkas : 31 Desember 2016- 2 Januari 2017
- Pengumpulan berkas pendaftaran (via email) : 2 Januari 2017
- Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan pengumuman : 3 Januari 2017
Sampai hari terakhir penutupan pengumpulan berkas pendaftaran melalui email, terdapat dua mahasiswa yang mendaftar, pertama adalah Deka Anggawira (Program Studi Ilmu Perpustakaan 2015) dan yang kedua adalah Mirza Amadea (Program Studi Ilmu Sejarah 2013). Kedua calon tesebut, pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 3 Januari 2017, datang ke ruang 9203 FIB UI (ruang DPM FIB) untuk mengikuti UKK. UKK dilaksanakan di ruang DPM, dimulai sekitar pukul 11 (mundur satu jam dari jadwal semula karena ada kesalahan teknis). UKK diawali dengan pembukaan sekaligus laporan dari Penanggungjawab Mekanisme Fakultas Pemilihan Perwakilan IKM FIB untuk DPM UI 2017 yaitu Ulfa Rodiah, Sekretaris Umum DPM FIB UI 2017. Setelahnya dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPM FIB UI 2017, Ahmad Faisal, Program Studi Arab 2014.
UKK dilaksanakan dengan sesi panelis dari awal hingga akhir sekitar pukul setengah dua siang. Panelis pada UKK tersebut berjumlah dua orang yaitu Achmad Alan Nuari (Anggota Independen DPM FIB UI 2016/Ketua Komisi Kaderisasi dan Regenerasi DPM FIB UI 2016/Program Studi Ilmu Sejarah 2013) dan M. Wildan Shalli R, S.Farm (Anggota Independen DPM UI 2016/ Farmasi 2012). Pertanyaan yang diajukan oleh panelis pertama (Achmad Alan) adalah pertanyaan seputar motivasi para calon maju sebagai perwakilan, grand design yang dibawa masing-masing calon, dan pengetahuan seputar legislasi di tingkat fakultas. Panelis kedua, yakni M. Wildan menanyakan seputar pengetahuan legislasi di tingkat kampus dan fokus kepada kehidupan DPM UI.
Setelah UKK selesai, para calon dipersilakan untuk meninggalkan ruang DPM untuk beristirahat sambil menunggu keputusan hasil UKK. Panelis memberikan pandangan terhadap kedua calon, dan keputusan akhir diserahkan kepada musyawarah Anggota Independen DPM FIB UI 2017, Ahmad Faisal dan Ulfa Rodiah. Hasil akhirnya, menetapkan bahwa yang berhak mewakili IKM FIB di tingkat DPM UI periode 2017 adalah Mirza Amadea. Rilis berita disampaikan di akun line resmi (Line@) DPM FIB UI dan akun instagram milik DPM FIB UI (@dpmfibui). Pengumuman hasil mekanisme fakultas tersebut menandai berakhirnya mekanisme fakultas yang dilaksanakan oleh DPM FIB UI tahun kepengurusan 2017.
-----


Komentar
Posting Komentar