Kembali dengan tulisan bertema tentang zakat. Nah buat yang belum sempat baca tulisan pertama tentang zakat, silakan akses di sini. Engga jauh dari tulisan yang pertama, tulisan di bagian kedua masih menyinggung tentang pengertian zakat.
Sebelum masuk ke pengertian berikutnya, perlu kita refresh kembali ingatan kita soal zakat yakni perintah dari Allah Swt. salah satunya yang tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, yang artinya:
Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku' lah beserta orang-orang yang ruku'.
Kalau kemarin kita sudah sama-sama membaca pengertian zakat merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kali ini kita akan segera mengetahui pengertian tentang zakat yang tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang zakat itu sendiri. Cek gambar di bawah ini yuk!
Intinya hampir sama, tentang harta yang dikeluarkan dan hal tersebut diatur sesuai dengan syariat. Besaran, waktu pengeluaran zakat, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan zakat diatur dalam syarat zakat. Adapun syarat zakat antara lain beragama Islam dan merdeka, baligh, dan berakal. Selain itu, untuk harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok (*). Adapula benda-benda yang dikenai zakat yakni perhiasan (emas, perak), harta berupa uang, ternak (kambing, sapi, atau unta), dan juga hasil pertanian.
Gimana?
Semoga menambah pencerahan soal zakat atau minimal merefresh ingatan kita soal zakat. Masih banyak lagi hal-hal lain seputar zakat, misalnya bagaimana zakat di Indonesia, siapa sih yang mengelola zakat di Indonesia, dan kita juga bisa meneropong zakat di dunia internasional!.
Bersambung....
___
(*) Daftar Acuan
Al Quran
http://baznas.go.id
http://pid.baznas.go.id
_____
@ulfa.rodiah
Depok, 15 Juli 2018

Mantap betul👍🏼
BalasHapus