Dewasa ini kita sudah begitu sadar bahwa kebutuhan kita dari hari ke hari semakin meningkat. Kebutuhan akan pendidikan, hiburan, kesehatan, hingga kebutuhan ekonomi. Di antara kebutuhan-kebutuhan tersebut, kita pun sadar bahwa semuanya penting, meskipun jika diurutkan semuanya memiliki level prioritas yang berbeda. Termasuk bagi kebutuhan untuk level negara seperti Indonesia, kebutuhan tersebut tentu tidak bisa dilepaskan karena untuk ukuran negara, kebutuhan pribadi penduduknya yang bersatu menjadi kebutuhan masyarakat sudah merupakan prioritas untuk dipenuhi. Mengambil contoh, salah satu kebutuhan yang turut menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pemenuhan kebutuhan negara adalah kebutuhan di bidang ekonomi. Kenapa ekonomi? Karena mau tidak mau ekonomi menjadi salah satu kunci mengukur seberapa maju dan sejahtera sebuah negara.
Saya bukan ahli di bidang ekonomi, tetapi saya juga tidak bisa sepenuhnya membiarkan diri saya buta akan pengetahuan tentang ekonomi. Sekurang-kurangnya saya berusaha mengenali beberapa hal populer berkaitan dengan ekonomi yang sering saya (dan boleh jadi teman-teman) jumpai. Di antara usaha saya tersebut, saya disadarkan dalam sebuah pelatihan singkat satu hari yang lalu tentang suatu hal yang berada di lingkup ekonomi terkadang luput dari perhatian, zakat.
Iya, zakat. Saya pun baru tersadar dari ketidaktahuan saya. Zakat merupakan salah satu bagian dari lingkup ekonomi yang besar. Zakat merupakan sesuatu yang ternyata punya banyak keunggulan. Hanya saja, saya kembali tersadar.....hmmm seberapa kenal saya (dan orang-orang di sekitar saya) kepada zakat. Apakah orang-orang tahu tentang esensi zakat, kenapa ada zakat, dan kenapa ternyata di negara kita ini berdiri sebuah lembaga yang mengurusi soal zakat, sepenting itu kah?.
Nah, untuk menjawab segelintir pertanyaan yang muncul itu saya mencoba membuat tulisan berkala yang membahas tentang zakat. Selain untuk sarana belajar saya, adanya tulisan ini juga semoga bisa menjadi salah satu upaya untuk membangun kepedulian masyarakat tentang zakat.
Pengertian zakat, merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, daring) memiliki dua arti. Yang pertama, zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak*. Pengertian yang kedua, zakat adalah salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Secara umum, dua pengertian itu menitikberatkan pada harta dan kewajiban mengeluarkannya pada pihak tertentu.
**Oh iya, perlu menjadi perhatian kita (khususnya umat Islam) bahwa ternyata dibanding ibadah lainnya yang termuat dalam Rukun Islam zakat belum cukup populer jika dibandingkan dengan ibadah haji (yang secara urutan berada di urutan ke lima dalam rukun Islam).
___
Gimana? Sudah mendapat sedikit pencerahan kah?
Semoga ya :)
Nah...pembahasan ini akan terus berlanjut, nantikan tulisan berikutnya ya!
_____
@ulfa.rodiah
Depok, 8 Juli 2018


Menarik. Ditunggu ya kak kelanjutannya. Setiap pelatihan yang pernah diikuti kayaknya baiknya dibagi melalui tulisan kayak gini kak hehe
BalasHapusWah makasih kak sudah mampir hehe makasih juga atas sarannya 👍
Hapus